Data ini berisi peta komprehensif mengenai kondisi wilayah yang belum terjangkau sinyal telekomunikasi (blankspot) di Kabupaten Katingan selama periode empat tahun, yaitu 2022 hingga 2025. Data ini sangat penting karena memuat rincian lokasi geografis blankspot per kecamatan dan desa, jumlah penduduk yang terdampak, serta kondisi aksesibilitas di lapangan. Secara spesifik, data ini mengidentifikasi kebutuhan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, mulai dari rencana pembangunan menara (Base Transceiver Station/BTS) baru hingga upaya penguatan sinyal yang sudah ada. Tujuan utamanya adalah menjadi panduan prioritas bagi kantor dalam merencanakan dan mengalokasikan sumber daya untuk memperluas cakupan sinyal secara merata di Katingan, sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati layanan komunikasi dan internet yang memadai.