Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Katingan (rupiah), 2020-2025

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan mengalami tren kenaikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2020 dan 2021, UMK tetap sebesar Rp2.962.344, lalu naik tipis menjadi Rp2.980.076 pada 2022. Kenaikan lebih signifikan terjadi pada 2023 menjadi Rp3.230.700, dilanjutkan Rp3.343.905 pada 2024, dan mencapai Rp3.561.259 pada 2025. Data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum secara bertahap guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 17, 2025, 07:30 (UTC)
Created September 17, 2025, 07:29 (UTC)